KJRI Kuching Tangani Pemulangan 240 WNI Bermasalah, Termasuk 7 Orang dari Tempat Singgah Sementara

240 WNI bermasalah di repatriasi dan deportasi dari Sarawak dan didampingi KJRI Kuching melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – KJRI Kuching, pada Jumat , 17 Januari 2025 berhasil melaksanakan pemulangan dan deportasi terhadap 240 WNI/PMI bermasalah. Dari jumlah tersebut, tujuh orang WNI bermasalah—lima perempuan dewasa dan dua bayi perempuan—dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.

“Selain itu, KJRI Kuching juga mendampingi pemulangan 174 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui pos pemeriksaan ICQS Tebedu – PLBN Entikong,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono.

Bacaan Lainnya
KJRI Kuching bantu repatrasi 7 WNI bermasalah dari Kuching melalui PLBN Entikong. Foto ist.

Menurut Konjen RI Kuching para WNI yang dideportasi terdiri dari 138 pria dewasa, 32 wanita dewasa, serta empat anak-anak.

“Mereka semua dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Sarawak akibat pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, terutama terkait dengan masa tinggal yang melebihi izin yang diberikan,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, sejauh di tahun 2025 ini, KJRI Kuching mencatatkan 240 WNI/PMI yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak dan 12 orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi. (*)