KJRI Kuching Tangani Deportasi 180 Orang WNI-Bermasalah Melalui PLBN Entikong

Sebanyak 180 orang WNI-Bermasalah di deportasi melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali menangani dan membantu pemulangan (deportasi) sebanyak 180 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (WNI/PMI-B). Ke 180 orang WNI/PMI-B itu di deportasi oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melaluiperbatasan Tebedu-Entikong.

“Mereka yang di deportasi itu terdiri dari 142 orang laki-laki dan 38 orang perempuan,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono pada Jumat 28 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit menjelaskan adapun keterlibatan ke 180 orang WNI/PMI-B hingga di deportasi pihak Malaysia yaitu karena telah melanggar salah satunya terkait aturan keimigrasian saat masuk, tinggal dan bekerja di wilayah Sarawak Malaysia.

“Dari 180 orang WNI/PMI-B itu, 122 orang diantaranya masuk ke Sarawak Malaysia tampa melengkapi diri dengan dokumen paspor alias masuk secara ilegal. Kemudian, 58 orang lainnya telah habis masa ijin tinggal,” ungkap Sigit.

Konjen RI Kuching itu juga menjelaskan dari 180 orang yang di deportasi itu juga ada satu orang yang mengalami gangguan kejiawaan. Tidak hanya itu, juga terdapat sembilan anak-anak yang terdiri enam orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan.

“Diantara meraka yang di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak saat ini, juga ada tiga orang perempuan dalam keadaan hamil,” ujarnya.

Sigit menambahkan, sebelum di deportasi para WNI/PMI-B itu telah selesai menjalankan hukuman penjara di Sarawak. “Karena masyarakat kita ini telah melanggar aturan di negara orang, terutama di Sarawak Malaysia itu tentu saja harus menjalanan hukuman penjara,” imbuhnya.

Menurut Konjen RI Kuching, Sejak Januari hingga 28 Juni 2024 ini KJRI kuching mencatat sebanyak 2.229 orang WNI/PMI-B telah di deportasi oleh pihak Malaysia melalui PLBN Entikong. Kemudian, sebanyak 69 orang WNI/PMI-B yang sudah dipulangkan KJRI Kuching melalui program repatriasi. (Sy)