KJRI Kuching Repatriasi Seorang Wanita Warga Sanggau Korban Perdagangan Orang di Sarawak

Konjen RI Kuching, Reden Sigit Witjaksono langsung mengantar pulang SF warga Sanggau korban TPPO melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik (pulangkan) Indonesia di Kuching mendampingi repatriasi seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI), berinisial SF, usia 19 tahun, asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak, Malayaia. SF di pulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan SF telah menjadi korban penipuan dan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara ilegal oleh agen ilegal di Kuching, Sarawak.

Bacaan Lainnya

“Pada bulan Maret 2024, SF diselamatkan oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuching, Sarawak dan kasusnya diproses secara hukum berdasarkan UndangUndang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007),” kata Sigit, Senin 4 November 2024.

Kemudian ia ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Kota Kinabalu (RPWKK) Sabah, selama proses penyelidikan berlangsung.

Akhir bulan Oktober 2024 proses penyelidikan oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) selesai dilakukan dan kasus tersebut diputuskan sebagai No Future Action (NFA), sehingga SF dapat dikembalikan ke Indonesia.

Proses pemulangan SF ke kampung halamannya dilakukan melalui perbatasan ICQS Tebedu, Serian – PLBN Entikong, Sanggau, dilaksanakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching bekerja sama dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sabah & Sarawak.

“Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching berkomitmen untuk terus melindungi para WNI korban perdagangan orang, serta meningkatkan kerja sama penanganan TPPO dengan para pemangku kepentingan di wilayah akreditasi,” pungkas Sigit. (Sy)