HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus berkomitmen untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri. Pada tanggal 23 Januari 2025, KJRI Kuching berhasil melakukan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 24 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Deportasi ini dilakukan melalui pos pemeriksaan perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono menjelaskan bahwa ke-24 WNI/PMI yang dideportasi tersebut terdiri dari 16 orang laki-laki dewasa, 7 orang perempuan dewasa, dan seorang anak laki-laki. Mereka sebagian besar terjerat masalah imigrasi, terutama terkait dengan status dokumen perjalanan yang tidak sah, yakni tidak memiliki paspor yang sah saat berada di Malaysia.

“Sebagian besar dari mereka terlibat dalam pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yang mengharuskan setiap warga asing memiliki dokumen resmi saat berada di negara tersebut. Setelah menjalani masa hukuman di beberapa penjara, seperti Penjara Puncak Borneo, Penjara Sri Aman, dan Penjara Sibu, mereka kini dipulangkan ke tanah air,” ujar Raden Sigit.
Sejak dimulainya program deportasi, KJRI Kuching telah mencatatkan angka yang signifikan. Hingga saat ini, Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak telah memulangkan sebanyak 486 orang WNI/PMI bermasalah melalui jalur deportasi. Selain itu, sebanyak 12 orang WNI/PMI lainnya dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching.
KJRI Kuching terus bekerja sama dengan pihak berwenang Malaysia untuk memastikan proses pemulangan berjalan dengan lancar, serta memberikan perlindungan kepada WNI yang terlibat dalam masalah hukum maupun imigrasi di negara tersebut. Program ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi kendala hukum.
Dengan adanya pendampingan ini, KJRI Kuching berharap dapat mencegah lebih banyak WNI/PMI terjebak dalam masalah serupa dan memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi. (Sy)