HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil melaksanakan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 84 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak. Deportasi ini dilakukan melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong pada 10 Desember 2024.
“Ke-84 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 80 laki-laki dan 4 perempuan, termasuk 4 anak-anak. Mereka terpaksa dideportasi karena telah melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, seperti tinggal melebihi masa izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan terrtulisnya kepda hariankalbar.id .

Ia mengatakan, sejak Januari hingga 10 Desember 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.490 WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Selain itu, sebanyak 133 orang WNI/PMI juga telah dipulangkan melalui program repatriasi yang digagas oleh KJRI Kuching.
Sigit Witjaksono, kembali mengungkapkan kemungkinan masih ada 1-2 kali lagi pemulangan WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Serian, sebelum akhir tahun.
“Hari ini adalah proses deportasi terakhir dari Depo Imigresen Bekenu, Miri, untuk tahun 2024. Jumlah deportasi WNI setiap tahun terus meningkat, dan kemungkinan tahun 2024 ini akan menjadi yang terbanyak,” ungkapnya.
Sigit menambahkan, KJRI Kuching terus memberikan pendampingan untuk memastikan pemulangan WNI/PMI berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, serta untuk melindungi hak-hak WNI selama proses deportasi. (Sy)