KJRI Kuching Dampingi Deportasi 79 WNI Bermasalah dari Sarawak Lewat PLBN Entikong

79 WNI Bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan terhadap deportasi 79 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, Jumat 25 Juli 2025. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur resmi perbatasan ICQS Tebedu–PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Plt. Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menyampaikan bahwa dari total WNI yang dideportasi, sebanyak 31 orang adalah laki-laki, 45 perempuan, dan 3 anak perempuan. Mereka sebelumnya ditahan karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa dokumen sah, tinggal melebihi batas izin tinggal, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

“Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak, mereka dipulangkan kembali ke tanah air dengan pendampingan penuh dari KJRI Kuching,” ujar Musa Derek.

Hingga 25 Juli 2025, KJRI Kuching mencatat bahwa total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 2.529 orang. Selain itu, 116 WNI/PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.

Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara tujuan. (Sy)