HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar seluas 7.883 meter persegi yang terjadi pada 2015 kembali menghebohkan publik. Setelah tiga tersangka sebelumnya, kini Ketua DPRD Kalimantan Barat, Paulus Andi Mursalin (PAM), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan PAM sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. “PAM adalah orang yang menerima kuasa dari penjual,” ujarnya, Selasa 29 Oktober 2024.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp30 miliar dalam proses pembelian tanah, yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. PAM dijadwalkan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam hal ini, Herawan Utoro sebagai kuasa hukum tiga orang tersangka yaitu SDM, SI, dan MF, mengungkapkan bahwa pada 17 Oktober lalu mereka telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober.
Dalam forum praperadilan, Herawan berharap hakim dapat menilai keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar. Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap laporan penyelidikan yang sebelumnya dihentikan.
Herawan menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap bukti audit yang menunjukkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah tersebut. Ia berargumen bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Menariknya, Herawan mengaitkan pelaksanaan penyelidikan kembali dengan perolehan suara PAM dalam pemilu yang baru saja berlangsung, menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan di balik kasus ini. “Siapa yang diuntungkan dari penanganan perkara ini?” tanyanya.
Kasus ini semakin memanas, dan perhatian publik kini tertuju pada perkembangan selanjutnya di pengadilan. (Sy)