HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Permasalahan yang terjadi pada Kamis, 28 November 2024, antara warga Desa Pelanjau, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan tim pengamanan PT Mina Mas, akhirnya dinyatakan selesai. Insiden tersebut, yang sempat menimbulkan kekhawatiran, ternyata hanya disebabkan oleh kesalahpahaman semata.
Kesalahpahaman tersebut berujung pada kesepakatan damai setelah kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa perselisihan yang terjadi hanya mengakibatkan cedera pada seorang warga di Perkebunan Beturus Estate Minamas, Kecamatan Marau.
Adapun isi kesepakatan damai yang dicapai adalah sebagai berikut:
1. Pengobatan: Pihak pertama, yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, akan mengobati cedera warga hingga sembuh.
2.Perbaikan Kendaraan: Pihak pertama juga berkomitmen untuk memperbaiki kendaraan pick-up L300 yang rusak akibat kejadian tersebut.
3.Tali Asih: Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pertama memberikan tali asih kepada warga, dengan syarat warga akan mencabut segala bentuk tuntutan dan laporan terhadap pihak pertama.
4. Penyelesaian Mediasi: Pihak kedua tidak akan mempermasalahkan kejadian ini lebih lanjut dan berjanji tidak akan mempublikasikan permasalahan tersebut.
5. Klarifikasi Publik: Pihak kedua juga bersedia memberikan klarifikasi kepada media online, cetak, dan elektronik, bahwa pihak pertama telah bertanggung jawab atas insiden ini dan tidak ada lagi masalah yang belum terselesaikan.
Surat perjanjian perdamaian ini dibuat dengan kesadaran penuh dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Diharapkan kesepakatan ini dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan. (*)