Kejari Sekadau Selesaikan 3 Kasus Melalui Restorative Justice Sepanjang 2024

Kejari, Adyantana Maheru Helambang,didampingi Kasi Pidum, Fredy Wiryawan. Foto A.Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau berhasil menyelesaikan tiga kasus hukum pada tahun 2024 melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Ketiga kasus tersebut mencakup pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, SH, MH, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ferdy Wiryawan, SH, menjelaskan bahwa penyelesaian ketiga kasus tersebut melalui RJ dilakukan setelah adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Restorative Justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Kasus yang diselesaikan dengan cara ini umumnya tidak berat, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” terang Adyantana dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.

Adyantana menambahkan bahwa proses RJ ini tidaklah singkat dan melibatkan pemantauan serta rekam jejak pelaku. Yang paling penting, menurutnya, adalah adanya pemberian maaf dari korban kepada pelaku.

Paska diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Agung tentang program penyelesaian masalah hukum dengan RJ, Kejaksaan Negeri Sekadau telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus dengan pendekatan ini. Pendekatan RJ bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal, mengatasi akar masalah serta dampak psikologis dan sosial, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab serta belajar dari kesalahan mereka.

Syarat khusus untuk menerapkan RJ, jelas Adyantana, antara lain pelaku adalah orang yang pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, serta tindak pidana yang diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, pelaku juga harus mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Sejak diberlakukannya Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung RI tercatat telah menyelesaikan 6.168 perkara sepanjang tahun 2024 melalui program RJ. (A.Lintang)