HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo bersama Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika menyatakan komitmennya dalam akan memberantas mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khusus di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkap, kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa 7 Mei 2024. Dimana Sateeskrim Polres Kubu Raya berhasil menyelamatkan delapan warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal ke wilayah Sarawak Malaysia.
“Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” ujar Kapolres, Senin 3 Juni 2024.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO.
” Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun,” ujar Kapolres Kubu Raya.
KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
” Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah.” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya dalam pemberantasan mafia pekerja migran ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
” Kami sangat terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus TPPO. Koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia-mafia migran Indonesia,” ungkapnya.
Menurut data BP3MI, pada tahun 2023, lebih dari empat ribu pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah. Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Dari kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.
” Pada tahun 2024, kasus pekerja migran Indonesia ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian.” tambah Wawan.
Kasus-kasus TPPO ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar. (*)