Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkot Pontianak Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.

Dalam edaran tersebut, Edi Suryanto menjelaskan bahwa khusus pada malam Tahun Baru, kendaraan angkutan barang jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, serta tronton atau trailer, dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024, mulai pukul 12.00 WIB hingga 1 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Namun, pengecualian diberikan untuk kendaraan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, sembako, serta truk sampah,” ujar Edi Suryanto, Selasa 31 Desember 2024.

Edi juga menegaskan agar kendaraan yang tidak digunakan selama periode tersebut disimpan dengan aman di pool masing-masing, dan melarang kendaraan parkir di badan jalan.

Selain itu, untuk mengatasi potensi kemacetan yang dapat terjadi akibat lonjakan arus lalu lintas saat malam pergantian tahun, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Beberapa ruas jalan utama akan diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjungpura, Jalan Agus Salim, Jalan Diponegoro, dan Jalan Pahlawan.

Adapun detail rekayasa lalu lintas adalah sebagai berikut:
– Jalan Gajah Mada, mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan hingga simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
– Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar hingga simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.
– Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro hingga simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.
– Jalan Pahlawan, dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Pontianak berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya gangguan signifikan terhadap arus lalu lintas kota. (*)