Ini Penjelasan Polisi, Terkait Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini saat mengelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kalimantan Barat.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku yakni berinisial HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu Ulin (Belian) dan besi pondasi makam untuk dijual,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo di Mapolres Kubu Raya, Senin 5 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

AKBP Wahyu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif di balik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.

“Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” ujarnya.

Kapolres Kubu Raya dalam konferensi pers itu juga menjelaskan adapun modus operandi pelaku yaitu merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu Ulin.

“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Semengtara itu Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Elyas, menambahkan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.

” Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” imbuh Ipda Elyas. (*)