Eksekusi Terpidana Zony Ban Tukunang Yang Terbukti Bersalah

SUARAMILENIALKALBAR.COM (PONTIANAK) – Tabur Kejaksaaan Negeri Pontianak bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kep. Siau Tagulandang Biaro telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terpidana ZONY BAN TUKUNANG yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kepabeanan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 894 K/Pid.Sus/2012 Tanggal 20 November 2012 dengan amar Putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Tim, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No: Print-2602/O.1.10/Fu.3/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 (P-48) kemudian dilakukan Penahanan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ulu Siau. Jumat (14 Juli 2023).

 

Bahwa terpidana ZONY BAN TUKUNANG selaku Nahkoda KM MT Western KGT  telah memuat dan mengangkut barang berupa Crude Oil yang berasal dari Kapal Concertina sebanyak 2  kali, dimana pemuatan dilakukan pada tanggal 04 April 2011 dilaut jawa dengan jumlah sebanyak kurang lebih 400 Kilo liter dan selanjutnya diangkut ke Kapal East OPL Singapura, kemudian pemuatan kedua sebanyak 650 Kilo Liter dengan menggunakan Kapal MT Western berbendera Korea, ditindak dan dilakukan penangkapan oleh Kapal Patroli BC 8004 di perairan Selat Karimata dengan kordinat 01 51 36 selatan.

 

Bahwa akibat perbuatan terpidana ZONY BAN TUKUNANG dijatuhkan Pidana berupa pidana penjara selama 3 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Tim Liputan).

Editor : Wulan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *