HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono – Bahasan, resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Hotel Ibis, Kamis 9 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan apresiasi kepada KPU Kota Pontianak atas kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berlangsung dengan baik, aman, dan kondusif.
“Kami mengapresiasi kinerja KPU Kota Pontianak yang telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu dengan lancar. Semoga pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini dapat mengemban amanah masyarakat Kota Pontianak dengan sebaik-baiknya, serta membawa kemajuan bagi kota ini,” ujar Edi Suryanto usai menghadiri rapat pleno.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak terpilih, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran Pilkada 2024 yang berjalan aman dan damai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kota Pontianak yang telah memberikan kepercayaan untuk melanjutkan pembangunan kota ke depan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
“Terima kasih kepada seluruh warga Pontianak yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Semoga visi Pontianak yang Maju, Sejahtera, dan Humanis bisa kita wujudkan bersama,” ungkap Edi Kamtono.
Edi juga menyampaikan permohonan maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama proses pendaftaran hingga penetapan, dan menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka menerima masukan serta saran dari masyarakat demi kemajuan Kota Pontianak.
“Melalui kolaborasi bersama, saya yakin Pontianak bisa semakin maju dan warganya semakin sejahtera,” tambahnya.
Sebagai informasi, pasangan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak yang digelar pada November 2024 lalu. Penetapan ini menandai puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat Kota Pontianak. (*)