Dua Warga Negera China Diduga Berbisnis Arwana di Kubu Raya Tak Sesuai Visa

Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Puthut Sridono saat memberi keterangan pers. Foto Slamet

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui diduga melakukan aktivitas bisnis jual beli ikan Arwana di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia.

Selain itu, kedua WNA tersebut diduga telah sekian lama melakukan aktivitas bisnis eksport ikan Arwana dari Kalbar ke Negara China, namun tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki kedua WNA tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk menjalankan aktivitasnya, kedua WNA China ini ketahui tinggal di tempat yang berbeda yakni di salah satu hotel di Kota Pontianak dan rumah di sekitar Komplek PU Pengairan Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Bidang Advokasi Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Kubu Raya, Raka Dwi Permana kepada wartawan mengatakan salah satu WNA tersebut bahkan diduga telah membangun rumah dan penangkaran ikan Arwana atas nama orang lain serta tinggal bersama istri dan anaknya.

“Kami beberapa waktu lalu menerima laporan dari warga tentang keberadaan WNA asal China di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Dan berdasarkan laporan warga sekitarnya, kami menduga kuat aktivitas yang WNA China itu lakukan tidak dilengkapi dengan visa mereka sebagai warga negara asing di wilayah Indonesia, ” ungkap Raka saat di temui wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Raka mengatakan, WNA asal China ini datang ke Kalbar diduga hanya sebagai wisatawan. Kemudian mereka diduga telah menetap dan menjalankan bisnis yang boleh dikatakan ilegal karena tidak dilenkapi dokumen resmi.

Di ketahui juga Hu Kai Quan WNA asal China tersebut datang ke Pontianak pada Mei 2024 lalu hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Ia diduga kuat melakukan bisnis eksport ikan Arwana ke China itu dengan perusahaan milik warga lokal.

“Sama halnya dengan Hu Kai Quan, dari data yang di dapat WNA asal China lainnya yaitu Lin Ying Hui alias Ahui
yang juga diduga menyalahgunakan dokumen visa. Ahui diduga sudah tiga tahun menetap di Kabupaten Kubu Raya dengan membawa istri dan anaknya. Bahkan yang bersangkutan diduga berani menjalankan bisnis penangkaran ikan Arwana,” ungkap Raka.

Terkait temuan laporan dugaan tersebut, apabila terbukti melanggar aturan, Raka meminta kepada Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Timpora) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang bersangkutan.

“Jika hal itu terbukti penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut, jelas ini sudah mencoreng aturan hukum yang ada di Indonesia. Karena mereka bebas beraktivitas tidak sesuai dokumen keimigrasian dan harusnya di tindak tegas,” ujar Raka.

Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Puthut Sridono ketika dikonfirmasi terkait dengan temuan MABT Kubu Raya menyatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Terkait hal ini kami akan segera mungkin akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terkait dugaan yang ada. Di mana dokumen secara detail akan dilakukan pengecekan,” ujar Puthut.

Untuk itu Puthut minta agar pihak yang menemukan laporan atau informasi ini agar segera membuat laporan kepada pihaknya.

“Untuk melakukan penegakan tentu kami harus melakukan kajian secara detail dugaan yang ada. Hal itu perlu kami lakukan untuk penyelidikan dan pembuktian apabila ada temuan pelanggaran,” pungkas Puthut. (Sy)