Dua Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kabupaten Ditangkap di Kubu Raya, 10,35 Gram Sabu Diamankan

Kedua pelaku narkoba saat di amankan Polres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat, berhasil membongkar jaringan narkoba antar kabupaten dengan menangkap dua pelaku pengedar sabu. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial H (33) dan R (24), merupakan warga Pontianak Barat. Mereka ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya menuju Kabupaten Ketapang. Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan segera bergerak ke lokasi,” ungkap Ade pada Senin, 28 Oktober 2024.

Saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang berisi gumpalan plastik hitam. Ketika dibuka di hadapan saksi, ditemukan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

“R adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada April 2020. Ia mengakui barang tersebut miliknya, namun hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H,” jelas Ade.

Dari pengembangan kasus, H ditangkap di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. H mengaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan berencana menjualnya kepada pria berinisial T di Kabupaten Ketapang seharga Rp 600 ribu per jie.

“H mendapatkan pesanan dari T, kemudian membeli sabu itu dari M seharga Rp 5 juta untuk 10 jie, dan berencana menjualnya kepada T dengan harga Rp 6 juta, meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta,” terang Ade.

“Pengiriman ini bukan yang pertama. Keduanya sudah beberapa kali mengedarkan sabu antar kabupaten,” tegasnya.

Kini, H dan R terpaksa mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)