HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reskrim Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian toko Ikan Hias di Kubu Raya. Kedua pelaku nekat melakukan pencurian demi dapat membeli narkoba jenis dabu dari uang hasil kejahatannya.
“Peristiwa itu terjadi di sebuah toko ikan hias yang berlokasi di KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Minggu 7 April 2024 pada pukul 02.00 WIB dini hari lalu,” ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, Kamis 16 Mei 2024.
Kapolsek mengatakan, akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000.
“Kedua pria pelaku ini berinisial HU ( 21) dan SI (26) warga Kabupaten Kubu Raya,” imbuh AKP Setyo.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menambahkan dari tengan pelaku hasil pencurian di toko Ikan Hias yaitu uang tunai sebesar Rp. 17.400.000, 2 senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung jenis burung Murai Batu dan Kacer.
“Hasil dari pencurian itu digunakan kedua pelaku untuk berpesta narkoba jenis sabu. Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diciduk Satreskrim Polsek Sungai Raya yang dibantu personil Polsek Parindu Polres Sanggau pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB pagi di warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,” ujar Ade.
Ade mengatakan dalam melakukan aksinya, kedua pelaku masuk ke toko dengan merusak ventilasi dapur dengan menggunakan besi. Kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban. Usai mengasak isi toko kedua pelaku keluar melalui pintu belakang.
“Kedua pelaku mengakui menggunakan sabu selama satu tahun belakangan ini, sehingga demi memuaskan hasrat tersebut keduanya melakukan pencurian agar mendapatkan uang untuk membeli sabu. Dan saat mealkukan aksi pencurian itu, Toko ikan hias dalam keadaan kosong,” terangnya.
kemudian ujar Ade lagi, hasil curian oleh kedua pelaku dijual kepada orang yang tak dikenal kedua pelaku di daerah Pontianak Timur. Dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut.
“Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih dilakukan Penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI,” terang Ade.
Menurut Ade, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian. Bila terbukti bersalah keduanya daapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
” Kedua sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,”tegas Ade.