HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau hasil Pilkada 2020, serta menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 14 Januari 2025, yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Aron dan Subandrio, bersama dengan unsur pimpinan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah tamu undangan dan OPD Pemda Sekadau.
Pimpinan rapat paripurna, Djefrai Raja Tugam SE, yang juga Wakil Ketua DPRD Sekadau, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (2) huruf a, Bupati dan Wakil Bupati diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan mereka.
“Sebagai tindak lanjut, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna dan kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Djefrai.
Lebih lanjut, Djefrai mengutip Pasal 79 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberhentian tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna, dan DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Selain itu, sesuai ketentuan dalam Pasal 154 ayat (1) huruf e, jika DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam jangka waktu lima hari kerja setelah KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan, maka Menteri Dalam Negeri akan mengesahkan pasangan calon terpilih berdasarkan usulan Gubernur.
Pengumuman DPRD Sekadau ini dituangkan dalam dua pengumuman resmi, yaitu Pengumuman Nomor: 100.1.42/26/DPRD/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Hasil Pilkada 2024, serta Pengumuman Nomor: 100.1.4.2/25/DPRD/2025 tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau hasil Pilkada 2020.
Pembacaan pengumuman dilakukan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Eko Sulistyo, menandai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau serta pengesahan pasangan calon terpilih untuk memimpin Sekadau dalam periode yang akan datang. (A.Lintang)