HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sekadau telah sepakat dan menandatangani persetujuan pokok-pokok pikiran legislasi untuk tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Sekadau pada Selasa 11 Februari 2025 siang.
Paripurna ini dipimpin oleh Djefrai Raja Tugam, SE, Wakil Ketua II DPRD Sekadau, serta dihadiri oleh Sapto Utomo, Asisten III Bupati Sekadau, dan sejumlah Forkopimda, di antaranya AKBP I Yoman Sudama, S.Ik, Kapolres Sekadau, Mayor M.Yunus, Pabung Kodim 1204 SGU/SKD, dan Adyantana Maheru Herlambang, SH, MH, Kejari Sekadau.
Dalam pembukaan paripurna, Djefrai Raja Tugam menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), telah disepakati penetapan pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026 sebagai hasil dari Reses tahun 2024. Sesuai dengan Permendagri tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rancangan pemerintah daerah serta rencana perubahan jangka panjang dan menengah, Djefrai menegaskan bahwa hasil rumusan DPRD ini akan disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang dilaksanakan.
“Pokok pikiran yang masuk setelah Musrenbang akan menjadi pokok pikiran pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, dan akan dituangkan dalam Raperda DPRD Kabupaten Sekadau,” ujar Djefrai.
Sementara itu, Sapto Utomo, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sekadau, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan awal dokumen RKPD tahun 2026 merupakan bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pembangunan daerah. “Tahun 2026 merupakan tahun keenam pelaksanaan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sekadau 2021-2026, yang memasuki tahap transisi dalam mempersiapkan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk lima tahun berikutnya,” paparnya.
Sapto juga mengungkapkan bahwa dokumen RKPD tahun 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap dinamika pembangunan daerah yang sedang berkembang baik di tingkat pusat, provinsi Kalimantan Barat, maupun Kabupaten Sekadau. Usulan pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan dapat menjawab isu strategis yang ada, sesuai dengan permasalahan pembangunan daerah dan prioritas pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Beberapa prioritas yang disoroti dalam pokok-pokok pikiran tersebut antara lain peningkatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan peluang usaha yang berkelanjutan, serta pengembangan sektor unggulan. Selain itu, peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan pelayanan publik yang optimal juga menjadi perhatian utama.
Sapto menambahkan, pentingnya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta kerukunan kehidupan sosial masyarakat juga menjadi bagian dari prioritas pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Sebagai penutup paripurna, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pokok-pokok pikiran antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sekadau. Penandatanganan dilakukan oleh Djefrai Raja Tugam sebagai Wakil Ketua DPRD dan Sapto Utomo sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah untuk tahun 2026, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sekadau secara keseluruhan. (AL)