Dorong Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Pj Wali Kota Pontianak Ajak Lintas Sektor Bersinergi

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyerukan kepada semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam sambutannya pada Lokakarya Lintas Sektor di Hotel Orchard, Jalan Ahmad Yani, Selasa, 27 Agustus 2024, Ani Sofian menekankan bahwa peraturan ini tidak melarang merokok secara umum, tetapi membatasi area-area tertentu di mana merokok dilarang.

“Intinya bukan melarang merokok secara keseluruhan, melainkan menetapkan titik-titik tertentu sebagai kawasan bebas rokok,” jelas Ani Sofian.

Bacaan Lainnya

Di Kota Pontianak, terdapat tujuh lokasi yang termasuk dalam kategori KTR. Tingkat kepatuhan masyarakat bervariasi di masing-masing kawasan. Contohnya, di fasilitas kesehatan, tingkat kepatuhan sudah mencapai 99 persen. Namun, masih ada tantangan di beberapa area lain. Di fasilitas pendidikan, tingkat kepatuhan mencapai 92 persen; di tempat anak bermain dan fasilitas kesehatan, masing-masing 99 persen; di tempat ibadah dan tempat kerja, 95 persen; sementara di fasilitas umum, tingkat kepatuhan masih 85 persen.

“Masih ada beberapa area yang memerlukan peningkatan kesadaran. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap aturan KTR akan semakin baik,” ungkap Ani Sofian.

Pj Wali Kota juga mengingatkan bahwa pelanggar aturan KTR akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan, dengan denda sebesar Rp50 ribu. “Denda ini bisa jadi lebih tinggi dari harga rokok itu sendiri. Jika perlu, kami akan mempertimbangkan untuk menaikkan denda menjadi Rp100 ribu,” tegasnya.

Setelah 14 tahun penerapan Perda No 10 Tahun 2010, Ani Sofian mengakui perlunya evaluasi untuk memperbaiki implementasi. Ia berharap lokakarya ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif.

“Evaluasi Perda ini penting untuk mengetahui apa yang masih perlu diperbaiki. Dengan melibatkan kepolisian dan TNI, kami berharap dapat mengadopsi metode yang lebih baik dari pengalaman daerah lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang Yuliani mengungkapkan bahwa lokakarya ini dihadiri oleh 32 perwakilan dari berbagai sektor, termasuk Forkopimda Kota Pontianak dan Satgas KTR.

“Harapan kami adalah terbentuknya komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR dan adanya revisi serta rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung penerapan KTR,” ujar Yuliani.

“Mari kita dukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman dengan mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok!,” tambahnya. (*)