HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak telah melakukan penempelan banner pada kios dan los di Pasar Flamboyan dan PSP yang menunggak sewa. Penempelan banner berwarna merah yang bertuliskan ‘Objek Ini Belum Melunasi Tunggakan Retribusi Daerah (Dalam Pengawasan)’ dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Pontianak.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari Surat Peringatan (SP) yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pemilik kios dan los yang mengabaikan tunggakan sewanya.
“Jika dalam waktu tiga hari kios dan los yang telah kami tempeli banner tersebut tidak memberikan respons atau melakukan konfirmasi, kami akan melakukan pengosongan dan penggembokan,” tegas Ibrahim usai memimpin penempelan banner di Pasar Flamboyan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ibrahim menyampaikan bahwa beberapa pedagang telah merespons dengan mulai menyicil tunggakan mereka. Secara rinci, 9 kios dan 25 los di Pasar Flamboyan telah melakukan konfirmasi dan pembayaran, dengan total penerimaan mencapai Rp213 juta. Di PSP Jalan Patimura, sebanyak 18 kios telah membayar dengan total penerimaan Rp244 juta.
“Di Pasar Flamboyan masih ada 3 kios dan 14 los yang belum melakukan konfirmasi, sementara di PSP tersisa 10 kios,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama retribusi pasar, pihaknya berhasil mencapai 83,88 persen dari target 75 persen, dengan total retribusi pasar mencapai Rp3,3 miliar.
Meskipun beberapa pedagang memberikan berbagai alasan, Ibrahim menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik. Beberapa pedagang berdalih bahwa dampak Covid-19 menjadi penyebab keterlambatan, meskipun pandemi tersebut terjadi dua tahun yang lalu.
“Bahkan ada yang menunggak hingga 10 tahun,” ungkapnya.
Ibrahim juga mengucapkan terima kasih kepada pedagang yang telah memenuhi kewajibannya membayar sewa kios dan los.
“Kami mengimbau para pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah agar memudahkan petugas kebersihan,” pungkasnya. (*)