HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak mengejutkan pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura dengan ancaman pengambilalihan kios dan los akibat tunggakan sewa. Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengungkapkan bahwa total tunggakan di Pasar Flamboyan mencapai Rp907 juta, sementara di PSP Jalan Pattimura mencapai Rp666 juta.
Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang yang belum membayar sewa, dengan tenggat waktu tujuh hari untuk melunasi. Jika tidak dipenuhi, kios dan los akan diambil alih.
“Kami juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus,” tambah Ibrahim.
Di Pasar Flamboyan, terdapat 16 pedagang di Los A dan 24 di Los B yang masih menunggak, ditambah 13 kios lainnya. Meskipun beberapa pedagang mengeluh tentang sepinya pembeli, Diskumdag menilai perputaran ekonomi di pasar cukup baik.
Ibrahim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan agar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak bisa meningkat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta UMKM.
Diskumdag juga mengimbau pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah. “Kami berharap pedagang dapat memenuhi kewajibannya sehingga pasar tetap bersih dan tertib,” pungkasnya. (*)