Dishub Pontianak Amankan Juru Parkir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP

Jukir liar yang memungut parkir di kawasan parkir gratis PSP saat diamankan Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP (Pusat Souvenir Pontianak), Senin 22 Desember 2025. Padahal, area tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan parkir gratis bagi masyarakat.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memasang spanduk parkir gratis di sepanjang kawasan PSP. Namun, masih ditemukan oknum yang memanfaatkan area tersebut untuk melakukan pungutan parkir,” ujarnya.

Terhadap juru parkir liar yang diamankan, petugas memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, oknum tersebut diserahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan penertiban parkir ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban parkir merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan,” jelasnya.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut melibatkan empat personel Dishub Kota Pontianak yang disiagakan di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.

Dishub Kota Pontianak juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah Kota Pontianak. (*)