Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Gelar Konsultasi Publik KLHS, Upaya Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Konsultasi Publik Tahap II KLHS di Kantor Wali Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menggelar konsultasi publik kedua sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa KLHS adalah implementasi dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 15 dari UU tersebut mengamanatkan Pemerintah Kota untuk melaksanakan KLHS guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar yang terintegrasi dalam setiap kebijakan dan pembangunan wilayah.

Bacaan Lainnya

“Konsultasi publik kedua ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu terkait pembangunan berkelanjutan,” ujar Ani Sofian saat membuka acara.

Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkot Pontianak tengah menyiapkan RPJMD untuk periode 2025 hingga 2029, dengan harapan agar semua aspek yang ditetapkan dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. “Dengan demikian, dampak lingkungan dari rencana yang ditetapkan dapat diminimalisir,” tegasnya.

Ani Sofian menekankan bahwa DLH Pontianak memiliki kewajiban untuk menyusun KLHS sebagai dasar bagi penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Pontianak melalui proses konsultasi publik.

“Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan para stakeholder dapat memberikan masukan yang konstruktif dan partisipatif, yang sangat penting untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik,” tutupnya, menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap lingkungan.(*)