Diduga Lakukan Manipulasi Data, Klarifikasi PT CMI Terkait Gugatan PT PBI Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Sidang lapangan terkait sengketa lahan antara PT PBI dan PT CMI di Ketapang, Kalbar. Foto ist,

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Menyikapi Pemberitaan yang viral di berbagai media terkait gugatan perdata yang diajukan oleh PT Putra Berlian Indah (PT PBI) terhadap PT. Cita Mineral Investindo (PT CMI) Tbk Site Air Upas yang berujung pelaporan di Mabes Polri atas dugaan Ilegal Minning. PT. CMI melalui Kuasa Hukumnya Junaidi SH sempat menyampaikan klarifikasi. 

Menanggapi klarifikasi sanggahan kuasa hukum PT CMI itu, pihak PT PBI melalui Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama kembali melakukan klarifikasi secara resmi melalui rilis tertulis yang dikirim kepada seluruh awak media lokal, maupun nasional. 

Bacaan Lainnya

“Bahwa setelah pemberitaan PT PBI yang sempat ramai di beberapa media membuat PT CMI Tbk Site Air Upas ingin melakukan klarifikasi di media online, dan hal tersebut sangat kami harapkan, karna justru akan membuat terang benderang kasus yang terjadi antara PT PBI dan PT CMI Tbk Site Air Upas. Dan kami mengantongi izin PKPPR di lokasi yang diklaim sebagai izin lokasi PT CMI Tbk Site Air Upas,” papar Upin Minggu 19 Mei 2024 sore.

Ahmad Upin Ramadhan menyebut pihaknya mengantongi izin PKPPR milik PT. Cita Mineral Investindo,Tbk dengan nomor berusaha : 15032210021604009 dengan luasan 15.670 ha, yang di keluarkan pada tanggal 15 Maret 2022 yang berlokasi di Desa Suka Ria dan Desa Batu Keling. Kemudian kegiatan berusaha nomor: 17032210216104009 dengan luasan 7.833 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Membuluh Baru.

Selain itu juga pada kegiatan berusaha Nomor : 17032210216104010 dengan luasan 2.742 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Bantan Sari, Kegiatan berusaha nomor : 28032210216104013 dengan luasan 1739 ha, yang di keluarkan pada tanggal 28 Maret 2022  berlokasi di Desa Gahang/ SP 8 Gahang, atas nama PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang. 

“Perlu kami tegas semua izin berusaha milik PT CMI Tbk Site Air Upas sama sekali tidak ada kaitan dengan izin PKKPR/Izin Lokasi milik kami PT PBI dengan kegiatan berusaha nomor : 29122110216104011 karena objeknya sangat berbeda,” tegas Upin.

Menurut Upin semua perihal tersebut di atas sudah pihaknya sampaikan pada Revlik dan jawaban dalam rekonvensi pada 20 September 2023 yang lalu. 

Adapun Revlik dan Jawaban dalam Rekonvensi ujar Upin yaitu eksepsi tergugat pada poin 5.1, yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah penggugat memiliki izin usaha pertambangan. Akan tetapi apabila dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disampaikan penggugat di dalam gugatannya dimana bidang usahanya bergerak dalam bidang jasa yaitu (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian lainnya).

Menurut Upin adalah sangat keliru, karena tergugat seolah menutup mata dengan adanya fakta bahwa penggugat telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 29122110216104011 yang diterbitkan tanggal 01 Maret 2022 dengan Kode KBLI : 07293 Pertambangan Bijih Bauksit, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0204010180347 yang diterbitkan tanggal 4 November 2020.

“Perubahan ke-10 Tanggal 30 Maret 2023, yang mana dapat dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Nomor Kode : 07293 yakni bidang usaha penggugat bergerak dalam bidang pertambangan biji bauksit dan hal tersebut juga tidak di pertimbangkan pengadilan negeri Ketapang,” jelas Upin.

Sehingga ujarnya lagi, klarifikasi yang di sampaikan oleh PT CMI Tbk Site Air Upas melalui kuasa hukum nya Junaidi SH kepada awak media dikatakan Ahmad Upin Ramadhan, sangat keliru dan membuat kebohongan publik.

“Kami juga menduga opini ini sengaja di kembangkan untuk membodoh-bodohi masyarakat Ketapang dan memuluskan akal jahat mereka agar terhindar dari jeratan hukum. Hal itu bisa kita lihat bahwa PT CMI sangat menghalalkan segala cara termasuk memenjara direktur Utama PT PBI yang jelas-jelas hanya ingin menuntut hak-hak yang melekat pada PT PBI itu saja. Atas dasar itulah kami dari PT PBI membuat beberapa laporan kepada lembaga negara dalam hal ini Mabes Polri, KPK, dan Komisi Yudisial,” terang Upin

Karena lanjunya, PT PBI juga menduga bahwa ada beberapa oknum Pemerintah dan oknum Pengadilan Ketapang yang ikut bermain dalam kasus ini.

“Apalagi saya, baru saja mendapatkan informasi dari salah satu petinggi POLRI yang tidak saya sebutkan namanya, bahwa ada oknum kepala daerah yang berinisial MR menelpon untuk mencoba Mengintervensi agar kasus yang di laporkan kepada KPK dan MABES POLRI di hentikan, dan hal ini sangat mencedrai keadilan di negeri ini,” timpal Upin. (*)