HARIAN KALBAR (SINTANG) – Diduga melakukan tindak korupsi Dana Desa dengan menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022, Kepala Desa Dedai Hulu, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, berinisial R di tangkap dan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.
“Memang benar saat ini Kades Dedai Hulu berinisial R ini sudah ditahan oleh pihak Kejari Sintang sejak 2 hingga 21 Agustus 2024. Saat ini tersangka yang telah diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah itu dititipkan di Lapas Kelas II B Sintang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni Susanto di Sintang. Sabtu 10 Agustus 2024.
Ia mengatakan tersangka R ini ditahan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022.
“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sintang terkait kasus korupsi ini terdapat kerugian negara sebesar Rp.269.464.706,00,” ungkap Deni
Deni memaparkan anggaran yang tidak direalisasikan dan harus disetorkan ke rekening kas daerah yaitu sebesar Rp.183.586.156,00. Anggaran itu diantaranya untuk pengadaan meja belajar PAUD sebesar Rp.4.000.000,00. Belanja modal peralatan khusus kesehatan sebesar Rp. 3.550.000,00.
Kemudian pengadaan 20 pakaian dinas atau seragam serta Atribut sebesar Rp.7.000.000,00. Pemeliharaan jalan desa ukuran 100 sebesar Rp. 53.645.000,00. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran sebesar Rp. 34.774.356,00. Pembukaan badan jalan usaha tani (JUT) Dusun Nunggul 2000 sebesar Rp. 28.909.000,00.
Lanjut lagi ada BLT D Oktober hingga Desember sebesar Rp. 1.800.000,00. Honorarium Temenggung Juli hingga Desember sebesar Rp. 750.000,00. Kegiatan penyuluhan pertanian desa sebesar Rp.4.269.800,00 dan penanggulangan bencana Covid-19 sebesar Rp.44.888.000,00.
“Atas perbuatanya R dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Deni. (*)