HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar atas dugaan mencatut nama organisasi dan mengklaim diri sebagai Plt Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah. Laporan tersebut diajukan pada Jumat 25 Juli 2025, setelah somasi sebelumnya tidak direspons.
Ketua PWI Kalbar, Kundori, bersama kuasa hukumnya Ruhermansyah, menyampaikan bahwa tindakan Wawan telah mencoreng nama baik organisasi dan membingungkan publik terkait keabsahan kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.
“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan. Tidak juga disampaikan alasan hukum apapun kepada kami,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan.
Laporan itu kini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar. PWI Kalbar telah menerima tanda terima laporan dan tinggal menunggu proses lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.
Sebagai dasar legalitas, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024 yang mengesahkan kepengurusan resmi di bawah pimpinan Kundori.
“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” lanjut Ruhermansyah.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar, termasuk siapa yang menerbitkan SK dan apakah dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.
“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut turut menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang dilampirkan antara lain undangan kegiatan dan pemberitaan yang mencantumkan logo PWI serta menyebut Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar.
PWI Kalbar menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah organisasi, menegakkan legalitas kelembagaan, serta mencegah simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Dalam pelaporan tersebut, Kundori didampingi sejumlah pengurus resmi PWI Kalbar. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan transparan.(*)