HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dengan tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur, seorang bapak berinisial WD (43) warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sekadau. WA di tangkap setelah istrinya berinisial YN (35) melaporkan perlakuan bejat pelaku terhadap anak kandungnya kepada Polisi.
Peristiwa memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman, ketika korban yang saat itu berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada ibunya, YN (35). Mengetahui hal tersebut, YN menemui dan memastikan kebenaran dari laporan buah hatinya tersebut,” kata Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto, di Sekadau, Sabtu 15 Juni 2024.
Iptu Kuswiyanto mengungkapkan atas perlakukan cabul WD, korban menceritakan kepada sang ibunda bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan asusila dari WD sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku, yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat 14 Juni 2024, kemarin.
Saat ini ujar Kasat Reskrim, pelaku WD telah diamankan di Mapores Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan. Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.
“Pelaku WD dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Iptu Kuswiyanto menambahkan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. (*)