Cabuli Anak Kandung Berusia Enam Tahun, Seorang Ayah di Sambas Dijebloskan Polisi ke Penjara

Foto ilustrasi

HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Seorang ayah betinisial K(48) warga Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantam Barat, dengan tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih sangat belia berusia enam tahun. Atas perbuatan bejatnya itu, Satreskrim Polres Sambas menjebloskan pelaku K kepenjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ayah cabuli putrinya sendiri itu terjadi pada, Selasa 4 Juni 2024. Aksi bejat pelaku K tersebut berawal saat ibu korban menjemput korban pulang sekolah, sekitar pukul 10.05 WIB. Namun, ibu korban mendapatkan informasi dari orang tua siswa yang lain, jika korban sudah dijemput oleh ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono melalui keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

AKP Rahmad menjelaskan mengetahui informasi itu, ibu korban langsung menuju kediaman suaminya untuk menjemput korban. Tapi, belum sampai ke kediaman suaminya, ibu korban mendapati suami bersama anaknya sudah menunggu di depan gang. Kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah kontrakan yang mereka tempati. Namun setelah sampai dirumah kontrakkan sekitar pukul 15.30 WIB, korban mengeluhkan sakit pada bagian selangkangannya.

“Saat itu ibu korban mengira anaknya sakit pada bagian sekitar pantat sehingga tidak terlalu digubris. Akan tetapi hal itu berlanjut, dimana pada malamnya sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali mengeluhkan sakit pada selangkangannya hingga menangis,” ungkap Rahmad.

Lanjut Rahmad, lantaran korban yang masih mengeluhkan sakit dan menangis, sang ibu melihat dan mendapati merah-merah pada kemaluan sang putri. Sang ibu lalu menanyakan kepada korban hal tersebut. Oleh korban dijawab bahwa, usai dijemput di sekolah, korban telah dicabuli ayahnya saat berada diruang tengah rumah ayahnya.

“Kemudian ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Pemangkat. Atas laporan itu pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.40 WIB, anggota PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah pelaku,” ujar Rahmad.

Kasat Reskrim Polres Sambas menambahkan saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan telah melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Bila terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman kurungan 5-15 tahun penjara, bahkan hukumannya bisa lebih berat,” pungkasnya. (*)