HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berhasil menangkap buronan korupsi Sukemi Haji (SH) yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perumnas. Penangkapan dilakukan di Jalan Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 22.50 WIB.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalbar, pada Senin, 9 Desember 2024, oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, yang didampingi oleh Kasidik Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Siju menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/12/2024, setelah Sukemi Haji masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023. Sukemi Haji terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perumnas Cabang Pontianak, yang tidak sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.303.162.915,40, berdasarkan laporan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada November 2022.
Tersangka Sukemi Haji disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun telah dipanggil tiga kali secara sah, Sukemi Haji tidak pernah hadir untuk diperiksa. Pada saat penangkapannya, hujan lebat mengguyur lokasi dan tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menangkapnya. Setelah diamankan, Sukemi Haji kemudian dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Tim Kejati Kalbar dan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, juga menegaskan bahwa melalui program “Tabur” (Tangkap Buronan), Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi mereka,” tegas Siju. (Sy)