Bujuk Rayu Pelaku Pencabulan Anak Berbuah Ancaman Kurungan 15 Tahun Penjara

Dengan bujuk rayunya hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabul anak di bawah umur akhrinya berbuah ancaman kurungan 15 tahun mendekam di dalam penjara.
Kasus pencabulan anak. Foto ilustrasi

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dengan bujuk rayunya hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabul anak di bawah umur akhrinya berbuah ancaman kurungan 15 tahun mendekam di dalam penjara.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyebutkan berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho menyebutkan seorang pria berinisial IL (49) tak berkutik ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu 17 Maret 24 lalu.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB,”terang Ade di Mapolres Kubu Raya, Jumat 8 Maret 2024.

Ade mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan Sholat di Masjid.
Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” imbuh Ade.

Menurut Ade, saat ini LI sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan tidak senonohnya Li dapat diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar dan Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,” pungkas Ade. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *