Bawaslu Sanggau Bersama Tim Gabungan Tertibkan 194 APK dan 138 APS Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Tim gabungan tertibkan Alat Peraga Kampaye di wilayah Kabupaten Sanggau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, dan Polri berhasil menertibkan 194 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 138 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang di Kota Sanggau pada Minggu, 24 November 2024. Kegiatan ini dilakukan menjelang dimulainya masa tenang Pilkada 2024 yang berlangsung dari 24 hingga 26 November.

“Penertiban APK dan APS ini dilakukan karena masa tenang sudah dimulai sesuai dengan tahapan Pemilu 2024,” ujar Candra Apriansyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sanggau.

Bacaan Lainnya

Candra menambahkan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya berlangsung di Kota Sanggau, tetapi juga serentak di 15 kecamatan se-Kabupaten Sanggau. “Di setiap kecamatan, Panwascam juga turut melakukan penertiban APK dan APS yang masih terpasang,” jelasnya.

Masa tenang Pilkada mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, di mana selama periode ini tidak boleh ada aktivitas kampanye atau pemasangan APK dan APS. Candra berharap seluruh pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye mematuhi aturan tersebut. “Kami harap semua Paslon dan tim kampanye taat aturan, dan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan selama masa tenang,” tegasnya.

Selain itu, Candra juga mengajak masyarakat Sanggau untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. “Jika masyarakat masih melihat aktivitas kampanye atau pelanggaran lain seperti politik uang atau pembagian kartu nama, segera laporkan ke Bawaslu atau Panwascam di kecamatan masing-masing,” tambahnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan Pilkada di Kabupaten Sanggau dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)