Bapenda Pontianak Tertibkan Tiga Reklame Ilegal, Wajib Pajak Diminta Patuh

Sejumlah reklame jenis billboard dan papan reklame ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak di beberapa lokasi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tiga titik reklame besar, termasuk billboard dan papan reklame, ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD). Penertiban ini dilakukan di tiga lokasi berbeda: Jalan Tanjungpura yang menampilkan promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar dengan billboard, serta Jalan Setia Budi yang mempromosikan layanan transportasi online Grab.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemilik reklame belum memenuhi kewajiban mereka untuk mendaftarkan dan membayar pajak reklame meski sudah menayangkan media promosi mereka.

Bacaan Lainnya

“Papan reklame yang mempromosikan produk Grab sudah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim kami dan petugas Satpol PP, namun tidak ada itikad baik dari pihak Grab untuk memenuhi kewajibannya. Maka, penertiban dilakukan terhadap reklame tersebut di seluruh Kota Pontianak,” ujar Ruli setelah memimpin penertiban pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ruli menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap pajak reklame. Sebelum media promosi dipasang di billboard, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pajak sesuai durasi tayang.

“Apabila kewajiban pajak reklame ini diabaikan, kami tidak segan-segan memberikan sanksi blacklist yang akan menghalangi izin tayang reklame di seluruh Kota Pontianak,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Bapenda berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong semua wajib pajak reklame untuk segera mendaftar dan membayar pajaknya. “Kami ingin memastikan seluruh reklame di Kota Pontianak tertib administrasi dan bebas dari reklame yang tidak taat pajak,” tambah Ruli.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mendukung penuh upaya Bapenda dalam penertiban reklame. Ia menegaskan bahwa kewajiban pajak reklame berlaku untuk semua jenis reklame, baik yang sudah memiliki izin, sedang mengajukan izin, maupun yang belum mengajukan izin.

“Bagi wajib pajak yang sudah membayar pajak tetapi belum memiliki izin, mereka tetap diwajibkan mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak,” jelas Edi.

Edi berharap dengan langkah ini, kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Selain itu, pengelolaan pajak reklame yang baik diharapkan dapat berdampak positif pada pembangunan Kota Pontianak, terutama dalam pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan kota yang lebih tertib dan teratur,” tutup Edi. (*)