Audensi Ormas SABER dengan BPN Sekadau, Bahas Masalah HGU dan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Audensi oleh Ormas SABER di kantor BPN Sekadau dan foto bersama paska kegiatan. Foto A . Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau menerima tim audensi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (SABER) Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau pada Selasa 4 FEBRUARI 2025 siang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat kantor BPN Sekadau.

Audensi tersebut dihadiri oleh Agustinus, Ketua DPD SABER Kalimantan Barat, serta Marcelinus Daniar Heri Gani, juru bicara Ormas SABER. Pihak BPN Sekadau diwakili oleh Tomi Kristian, Kepala Bidang Penetapan Hak dan PendaBagian (PHP) BPN Kanwil Kalimantan Barat, Kainda, Kepala Kantor BPN Sekadau, serta beberapa Kasi dan staf BPN Sekadau. Turut hadir pula Waka Polres Sekadau, Kompol Asep Mustopa, dan Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakrie.

Bacaan Lainnya

Agenda audensi kali ini secara umum membahas regulasi dan proses pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit di wilayah Kabupaten Sekadau. Agustinus, Ketua DPD SABER Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui kondisi HGU perusahaan yang ada di Sekadau. “Kami mendapat informasi bahwa banyak tanah warga yang masuk ke HGU perusahaan,” ujar Agustinus. Selain itu, SABER juga menyoroti beberapa temuan perusahaan yang melakukan aktivitas di luar HGU tanpa membayar pajak pada negara dan minimnya sosialisasi mengenai replanting kepada masyarakat.

Marcelinus Daniar, juru bicara SABER, menambahkan bahwa sesuai dengan Asta Cita Presiden tentang tata kelola tanah, pihaknya mengharapkan penjelasan lebih lanjut dari BPN Sekadau terkait tata ruang dan kawasan. “Banyak proses pemberian HGU yang tidak selaras dengan SK 373, yang menyebabkan munculnya HGU liar,” jelas Marcel.

Menanggapi pertanyaan dari tim SABER, Tomi Kristian Aritonang, Kepala Bagian Penetapan Hak dan PendaBagian (PHP) Kanwil BPN Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Perkebunan, pemanfaatan tanah untuk perkebunan dapat dilakukan setelah perusahaan memperoleh IUP dan atau HGU. Ia menambahkan bahwa banyak perusahaan yang hanya memperoleh IUP tanpa mengurus HGU, yang menyebabkan kebun-kebun tanpa HGU sah.

Tomi juga mengungkapkan bahwa lebih dari 500 perusahaan terindikasi memiliki HGU namun belum memiliki IUP. “Data tersebut telah disampaikan ke BPN dan perusahaan diberi waktu hingga akhir Desember 2024 untuk menyelesaikan proses perizinan,” kata Tomi.

Terkait masalah tata kelola perusahaan perkebunan, Tomi mengungkapkan bahwa Presiden telah membentuk satgas di tingkat pusat untuk menertibkan kebun-kebun yang tidak memiliki HGU. Ia juga menegaskan bahwa HGU yang diberikan kepada perusahaan di atas tanah negara memiliki masa berlaku 35 tahun yang dapat diperpanjang 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun.

Kainda, Kepala Kantor BPN Sekadau, menambahkan bahwa dalam pemberian hak atas tanah kepada masyarakat di kawasan HGU, ada banyak permasalahan dan pembatasan aturan, seperti kawasan hutan, kawasan gambut, dan tata ruang wilayah. “Jika melanggar aturan-aturan tersebut, akan berisiko secara hukum,” ungkap Kainda.

Dalam pertemuan ini, Ormas SABER juga meminta agar BPN Sekadau membuka peta elektronik untuk melihat secara visual kondisi luasan HGU di wilayah Kabupaten Sekadau.

Setelah pertemuan, dilakukan foto bersama antara pengurus Ormas SABER dan pihak ATR/BPN Sekadau. (AL)