Aron-Subandrio Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sekadau Periode 2025-2030

Penyerahan SK Penetapan KPU Sekadau kepada Paslon Aron-Subandrio. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Kamis (9/1), resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aron-Subandrio, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilaksanakan dalam sebuah rapat pleno terbuka yang diadakan di Aula Gedung Penanjung Island, Sekadau.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta pasangan calon terpilih, meskipun paslon nomor urut dua, Martinus Sudarno – Muhammad, tidak hadir dalam penetapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan, serta keputusan KPU Nomor 1797 tentang pelaksanaan rekapitulasi suara.

“Penetapan ini juga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 986 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau,” ujar Fransiskus Khoman.

Sementara itu, Cabup terpilih, Aron, bersama Cawabup Subandrio, mengucapkan terima kasih kepada KPU, penyelenggara pemilihan, serta pihak keamanan dari TNI dan Polri. Ia juga mengapresiasi seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau atas partisipasi dan dukungannya selama proses Pilkada.

“Kami berharap semua pihak dapat bergandengan tangan dan menjaga silaturahmi, karena Sekadau adalah rumah kita bersama,” ungkap Aron.

Aron juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Sekadau menuju masa depan yang lebih baik. Ia menegaskan pentingnya dukungan semua pihak untuk mewujudkan Kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.

“Kami berharap tidak ada pengkotakan setelah proses politik ini berakhir. Mari bersama-sama mengisi pembangunan Kabupaten Sekadau dengan semangat kebersamaan,” tambah Aron.

Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan Aron – Subandrio berhasil meraih 76.788 suara atau 63,54 persen dari total suara sah. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2024. (A.Lintang)