APBD Kota Pontianak 2025 Mulai Dievaluasi Gubernur Kalbar, Pendapatan dan Belanja Capai Rp2,19 Triliun

Foto bersama peserta rapat pembahasan Evaluasi Gubernur Kalbar atas Rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak untuk Tahun Anggaran 2025 saat ini tengah menjalani evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai wakil pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan kesesuaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kesesuaian dengan kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA, PPAS, dan RPJMD,” ujar Amirullah setelah membuka rapat pembahasan Evaluasi Gubernur Kalbar terhadap rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di Hotel Orchardz Gajahmada, Jumat 13 Desember 2024.

Amirullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memaparkan bahwa rincian rancangan APBD Kota Pontianak 2025 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Belanja Daerah Rp2,19 triliun, Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp23,55 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8,50 miliar.

“Dengan struktur anggaran tersebut, total volume APBD Kota Pontianak Tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp2,19 triliun,” jelasnya.

Amirullah juga mengingatkan agar seluruh proses evaluasi dilakukan dengan seksama dan segala hal yang perlu diperbaiki dapat segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah evaluasi selesai, tidak akan ada lagi perubahan yang dilakukan di luar mekanisme atau tahapan penganggaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)