Anwar Ryanto Lapor Ke Kejati Kalbar, Tanah Bersertifikat Miliknya Diserobot Orang Lain

Tanah Bersertifikat Diserobot, Warga Lapor Kejati Kalbar
Tanah Bersertifikat Diserobot

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Sengketa lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memanas. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto, Lim. Ironisnya, tanpa pernah menjual kepada siapa pun, lahan itu kini telah dibangun jalan perumahan, rumah pribadi, rumah ibadah, asrama, dan lapangan olahraga.

Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, Anwar menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari Seng Siauw Nam pada tahun 2018. Proses jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hawa Pratiwi dan diperkuat dengan akta jual beli serta sertifikat yang telah dibaliknamakan.

Bacaan Lainnya

“Saat transaksi dilakukan, tidak ada satu pun bangunan di atas lahan tersebut, hanya tanaman liar dan pepohonan,” kata Raka pada hari Sabtu (7/6/2025).

Masalah muncul pada awal 2024 ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengukuran tersebut, diketahui bahwa sebagian lahan telah dimanfaatkan oleh salah satu pengembang sebagai jalan perumahan. Di atas tanah itu juga telah berdiri rumah pribadi, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya, yang diduga dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Klien saya tidak pernah menjual ataupun memberikan izin pembangunan apapun kepada siapa pun,” tegas Raka.

Raka menyebutkan, dugaan penyerobotan dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan kepentingan agama. Hal ini membuat Anwar mengalami kerugian besar.

Sebagai bentuk peringatan dan klarifikasi, pada 27 Maret 2025, pihaknya memasang papan informasi kepemilikan tanah di lokasi. Saat itulah diperoleh informasi bahwa pengurus rumah ibadah mengklaim telah menerima tanah dari seseorang berinisial NI sebagai wakaf.

Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa penguasa lahan bahkan telah mengajukan permohonan hak baru atas tanah tersebut. Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengajukan keberatan resmi kepada BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan sertifikat baru di atas lahan tersebut.

Tak hanya ke BPN, surat keberatan juga telah dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya terkait pembangunan jalan dan bangunan lain di atas lahan kliennya.

Raka memastikan, pada 3 Juni 2025, pihaknya secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

“Kami meminta Kejati Kalbar menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi, analisis hukum, hingga proses penyelidikan jika ditemukan cukup bukti.

“Jika unsur pidana ditemukan, maka proses dilanjutkan ke penyelidikan. Di tahap ini, dilakukan pemanggilan saksi, permintaan dokumen, klarifikasi, dan pengumpulan data,” ujar Wayan.

Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, lanjut Wayan, maka proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil maupun materiil,” pungkasnya. (tim liputan)

Editor : Edi