Amirullah: Pentingnya Pengelolaan Amanah Barang Milik Daerah untuk ASN Kota Pontianak

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka Bimtek Pengelolaan Barang Daerah. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menekankan betapa krusialnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik. Menurutnya, hal ini adalah prinsip yang harus dipegang oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Amirullah menyatakan bahwa pemerintah memiliki amanah dari masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengelolaan BMD perlu dilakukan dengan serius.

“Jika pengelolaan BMD masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu menunjukkan kita belum cukup serius. ASN perlu mengubah mindset bahwa setiap barang kantor adalah milik masyarakat yang harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga,” tegas Amirullah usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Penggunaan BMD di Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Amirullah menjelaskan bahwa pengelolaan BMD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Ia mengimbau agar seluruh pejabat pengelola BMD mempelajari peraturan tersebut.

“Istilahnya, pedoman pengelolaan BMD ada dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas: fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” ungkapnya.

Amirullah juga menegaskan bahwa keseriusan dalam pengelolaan BMD akan terlihat melalui absensi kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Jika ada pejabat eselon yang tidak hadir dalam kegiatan sejenis, ia akan memberikan teguran atau peringatan.

“Karena ini adalah hal prinsip, kita berurusan dengan aset masyarakat. Ini adalah amanah. Saya minta setiap kepala dinas untuk hadir dalam setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai ada yang tidak hadir tanpa alasan yang mendesak,” tambahnya.

Amirullah menjelaskan bahwa pejabat pengelola BMD terdiri dari berbagai pihak, dengan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak, sebagai pihak tertinggi. Diikuti oleh Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Kepala OPD sebagai pengguna.

“Pemkot Pontianak telah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 13 kali, dan prestasi ini harus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” pesan Amirullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak, Zulkarnain, menambahkan bahwa kegiatan Bimtek dihadiri oleh lebih dari 400 peserta dan berlangsung selama dua hari. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai pedoman bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta dapat memahami dan melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkas Zulkarnain. (*)