Ahmad Upin : Diduga Ada Pembiaran Penagak Hukum Terhadap Kegiatan Ilegal Mining PT CMI di Ketapang

Direktur Utama PT Putra Berlian Indah (PT PBI), Ahmad Upin Ramadan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Direktur Utama PT Putra Berlian Indah (PT PBI), Ahmad Upin Ramadan menyatakan kekesalannya terhadap PT Cita Meneral Investindo (PT CMI) Tbk Site Air Upas yang dinilainya telah melakukan kegiatan Ilegal Mining atau pertambangan tampa izin, namun hingga saat ini Ahmad Upin menduga Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Aparat Penegak Hukum (APH) semgaja melakukan membiarkan hal itu terus terjadi, bahkan terkesan melindungi PT CMI Tbk Site Air Upas.

“Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Pemkab Ketapang terhadap kegiatan ilegal mining PT CMI Tbk Site Air Upas, dan mereka (PT CMI) telah melakukan kegiatan aktivitas pertambangan di luar Izin terutama di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Dimana di area ilegal mining yang di kerjakan oleh PT CMI Tbk Site Air Upas itu, jelas izin Persetuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) milik kami dari PT PBI. Dan jelas ini sangat merugikan kami,” ungkap Ahmad Upin Ramadan melalui keterangan tertulisnya di Ketapang, Jumat 24 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ahmad Upin menerangkan, terkait permasalah itu pihaknya telah melakukan gugatan perdata terhadap PT CMI Tbk Site Air Upas, namun hal tersebut juga tidak membuahkan hasil, karena seluruh gugatan pihaknya PT PBI di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

”Sudah jelas mereka (PT CMI) itu telah melakukankegiatan ilegal mining, tapi saya heran apa alasan Majelis Hakim bisa menolak seluruh gugatan kami PT PBI. Padahal kami sudah membuktikan semua dalil di Pengadilan Negeri Ketapang,” ucap Ahmad Upin.

Ahmad Upin menambahkan, bukti kuat lagi yang bisa menyatakan PT CMI Tbk Site Air Upas melakukan ilegal Mining yaitu pada saat dilakukannya sidang lapangan yang di gelar PN Ketapang pada tanggal 22 Maret 2024.

“Saat sidang lapangan itu, sangat jelas terbukti PT CMI Tbk Site Air Upas tidak bisa menunjukan peta wilayah kerja serta titik Koordinat di wilayah Dusun Botang Desa Karya Baru, Kecamatan Marau itu kepada Majelis Hakim dan kepada peserta sidang pada saat itu,” ujar Ahmad Upin.

Menurutnya lagi, tidak hanya diduga melakukan pembiaran Pemkab Ketapang juga kata Ahmad Upin terkesan berlaku tidak adil atara perusahaannya PT PBI dengan PT CMI Tbk Site Air Upas pada saat ini.

”Kami melihat justru Ketapang berlaku sangat tidak adil dan membiarkan PT CMI Tbk Site Air Upas menggarap wilayah izin kerja perusahaan kami PT PBI. Menurut kami, seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seharusnya Pemkab Ketapang harus tanggap dan berbuat adil. Tidak hanya itu Pemkab Ketapang pun harus bertindak tegas terhadap PT CMI Tbk Site Air Upas telah terindiksai melakukan ilegal mining di wilayah Ketapng ,” ujarnya kesal.

Ahmad Upin kembali mengatakan, mestinya Pemkab Ketapang selalu mendukung usaha anak daerah dan memberikan pengayoman pengusaha-pengusahan lain yang juga ingin maju dan berkembang, “tapi aneh, ini malah seolah-oleh Pemkab Ketapang oni tutup telinga tutup mata, ” ketusnya.

Ahmad Upin juga menduga pembiaran itu karena adanya balsa budi.

“Yang pasti sebagai warga negara, kita mestinya tunduk dan patuh terhadap Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dan, sepengetahuan kami hukum itu tidak mengenal balas budi, Untuk tindak tegas merakayang malakukan ilegal mining, jangan dibiarkan seperti yang di lakukan PT CMI Tbk Site Air Upas di Ketapang ini,” pungkas Ahmad Upin. (*)