76 WNI Dideportasi dari Malaysia, KJRI Kuching Lakukan Pendampingan Hingga PLBN Entikong

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan 76 WNI Bermasalah dari Sarawak Melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 76 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depo Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia. Proses pemulangan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, melalui pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa dari total 76 WNI tersebut, terdiri dari 37 laki-laki, 35 perempuan, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. “Mereka sebelumnya ditahan di Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian dan hukum setempat,” terang Abdullah Zulkifli.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, sebagian besar WNI/PMI bermasalah ini masuk ke Malaysia secara tidak resmi, bekerja tanpa izin kerja, atau tinggal melebihi batas waktu visa. “Setelah menjalani hukuman di Sarawak, mereka dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkapnya lagi.

Menurut Abdulah Zulkifli, KJRI Kuching terus berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan manusiawi. Pendampingan dilakukan mulai dari proses administrasi di Depo Imigresen Semuja hingga penyerahan di PLBN Entikong kepada pihak Imigrasi Indonesia dan instansi terkait di Kalimantan Barat.

Berdasarkan data KJRI Kuching, sejak Januari hingga 13 November 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia melalui wilayah kerja KJRI Kuching mencapai 4.341 orang. Sementara itu, 124 orang lainnya telah dipulangkan secara mandiri melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.

KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI di luar negeri, termasuk mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan keimigrasian. Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum bekerja di luar negeri, guna menghindari risiko hukum dan deportasi. (*)