HARIAN KALBAR (SANGGAU)- Sebanyak 57 orang Wanga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah di deportasi oleh pemerintah Malaysia dari wilayah Sarawak ke Kalimantan Barat Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong, Kamis 6 Mei 2024. Kesemuanya WNI/PMI Bermasalah itu dinilai telah melanggar peratusan keimigrasian Malaysia.
“KJRI Kuching telah melaksanakan penanganan depeortasi terhadap 57 orang WNI/PMI Bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semujah, Serian, Sarawak, Malaysia ke PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat,” ungkap Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono di Entikong, Sanggau.
Sigit mengatakan, dari 57 orang yang di deportasi itu, terdiri dari 38 orang laki-laki dan 19 orang perempuan.
“Adapun yang telah mereka langgar yaitu 18 orang masuk ke Sarawak secara tidak resmi atau tampa dokumen perjalanan (paspor). Kemudian 31 orang lagi melanggar aturan tinggal atau tinggal lebih masa (overstay), empat orang melanggar penyalah gunaan paspot dan empat orang lainnya ini sebelumnyatelah masuk blacklis Jabatan Imigresen Malaysia,” ujar Sigit.
Sebelum di deportasi ujar Sigit, ke 57 orang WNI/PMI Bermasalah ini telah selesai menjalankan hukuman penjara di Sarawak.
“Sejak bulan Januari hingga tanggal 16 Mei 2024 ini, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.474 orang WNI/PMI Bermasalah yang telah di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Dan ada 52 orang WNI/PMI Bemasalah yang kami pulangkan melalui program repatriasi,” pungkas Sigit. (Sy)