HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebanyak 32 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menandatangani perjanjian kinerja untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur di Pemkot Pontianak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini mencakup penugasan untuk melaksanakan program-program yang disertai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU). Edi juga menegaskan agar setiap IKU yang ditetapkan selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Kota Pontianak untuk periode 2024-2026.
“IKU yang telah ditetapkan harus selaras dengan Renstra masing-masing OPD agar target yang ditetapkan tercapai dengan baik,” ujar Edi usai acara penandatanganan di Aula SSA Kantor Wali Kota, Jumat 31 Januari 2025.
Edi menambahkan bahwa perjanjian kinerja tahun 2025 tidak hanya mencakup target untuk tahun ini, tetapi juga mencakup capaian-capaian kinerja dari tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan terwujudnya kesinambungan dalam pelaksanaan program. Perjanjian ini juga akan menjadi dasar bagi Wali Kota dalam mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing OPD.
“Setelah ini, para kepala OPD diharapkan segera mendistribusikan sasaran kinerja kepada seluruh ASN di bawahnya, agar setiap ASN memiliki target yang jelas,” jelas Edi.
Selain itu, Edi mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini fokus pada efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Untuk itu, ia meminta seluruh OPD memprioritaskan penggunaan anggaran pada sektor yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Saya mengimbau para kepala OPD untuk menindaklanjuti instruksi ini tanpa mengurangi kualitas kinerja yang sudah kita tetapkan bersama. Mari kita berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan program-program yang berdampak positif,” tutupnya. (*)