HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, sebanyak 151 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah di deportasi dari Depot Tahanan Imigresen, Serian, Sarawak, Malaysia.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono menjelaskan dalam proses deportasi itu KJRI Kuching melakukan pendampingan deportasi atau pemulangan ke 151 WNI/PMI Bermasalah. Dimana mereka di pulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kamis 30 Mei 2024.
“KJRI Kucing melaksanakan penanganan pemulangan/deportasi terhadap 151 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” kata Sigit.
Dijelaskannya, ke 151 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 117 orang laki-laki, dua orang diantaranya merupakan remaja dan masih dibawah umur. Kemudian didalam rombongan itu juga ada 34 orang perempuan dan lima orang diantaranya adalah remaja putri yang juga masih dibawah umur.
Menurut Konjen RI Kuching, semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, diantaranya 81 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen paspor, 70 orang habis masa izin tinggal, tiga orang terlibat kasus narkoba, dua orang dengan kasus judi online dan satu orang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mereka semua itu dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” imbuh Sigit.
Sementara itu KJRI mencatat sebanyak 1.784 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh pemerintah Malaysia sejak bulan Januari hingga 30 Mei 2024.
“Tidak hanya itu dalam waktu yang sama yaitu dari bulan Januari hingga 30 Mei 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 56 orang WNI/PMI bermasalah telah kami pulangkan melalui program repatriasi,” pungkas Sigit. (*)