HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan setelah melancarkan aksinya yang menyebabkan kerugian besar bagi PDAM Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Mereka melakukan pencurian terhadap meteran air yang terpasang di rumah warga.
“Ada sekitar empat unit meteran air milik PDAM yang diambil secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan mereka, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” ungkap Ade, Rabu 8 Januari 2025.
Ade menambahkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi serta menciduk kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.
“Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Setelah itu, berdasarkan interogasi, kami berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya,” jelas Ade.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pencurian meteran air di beberapa rumah warga yang berada di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Menurut Ade, peran masing-masing pelaku sudah terungkap. IN berperan sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sementara WI berfungsi sebagai pengintai atau pemantau situasi sekitar.
“Kedua pelaku melakukan patroli terlebih dahulu untuk menentukan dan menandai rumah-rumah yang menjadi target pencurian mereka,” lanjut Ade.
Meteran air berbahan kuningan yang dicuri rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, polisi berhasil menggagalkan aksi tersebut dengan menangkap kedua pelaku.
“Sekarang, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tegas Ade. (*)