HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Untuk memastikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan pengecekan mandiri kendaraan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024 mengenai keselamatan berkendara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak harus menjadi contoh dalam keselamatan berkendara, baik dari segi administrasi kendaraan maupun kondisi fisik kendaraan serta pengemudinya.
“Pemkot Pontianak harus memberi contoh dalam keselamatan berkendara. Kami cek apakah kendaraan sudah lengkap surat-menyuratnya, apakah kondisi fisiknya layak digunakan, dan apakah pengendara memiliki izin yang sesuai,” ungkap Amirullah usai memimpin pengecekan di Jalan Rahadi Usman, Selasa, 7 Januari 2025.
Selain pemeriksaan administrasi, Pemkot Pontianak juga akan melakukan uji kesehatan jasmani dan rohani terhadap para pengemudi kendaraan dinas. Amirullah menambahkan bahwa setiap barang dinas, termasuk kendaraan, wajib memiliki penanggung jawab.
“Setiap fasilitas yang dianggarkan harus ada yang bertanggung jawab. SE Wali Kota ini bertujuan untuk mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” terangnya.
Amirullah juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak, khususnya penanggung jawab kendaraan dinas, untuk menggunakan fasilitas kendaraan dengan penuh perhatian. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas.
“Tadi kami juga mengingatkan agar pengguna kendaraan tetap fokus, tenang, dan hati-hati saat berkendara,” kata Sekda.
Dari hasil pengecekan, Amirullah mencatat bahwa beberapa kendaraan membutuhkan perbaikan lebih lanjut. Ia menilai kelayakan kendaraan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik.
“Beberapa kendaraan yang sudah tua masih dioperasikan, ini menjadi pertimbangan untuk pembaharuan kendaraan operasional di masa depan, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” tambahnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan mandiri terhadap 19 kendaraan milik Satpol PP, termasuk 4 mobil pemadam kebakaran (damkar).
“Satu mobil damkar memerlukan perbaikan. Beberapa mobil patroli juga perlu rehab karena ada yang sudah turun mesin. Kendaraan yang masih layak akan difokuskan untuk wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur, sementara kendaraan yang membutuhkan perawatan intensif akan diprioritaskan untuk wilayah Pontianak Kota,” pungkas Ahmad. (*)