Pangdam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penggagalan Satgas Pamtas RI-Malaysia

Pangdam Mayjen TNI Iwan Setiawan, serahkan barang bukti Narkoba kepada Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Murjatmo Edi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., secara resmi menyerahkan barang bukti narkoba kepada Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Murjatmo Edi. Penyerahan tersebut dilakukan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Barang bukti yang diserahkan berupa 6.206,4 gram sabu dan 70 strip (700 butir) pil Happy Five. Narkoba ini merupakan hasil penggagalan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan.

Bacaan Lainnya

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kedua jenis narkoba tersebut diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang, Satgas Yonzipur 5/ABW pada waktu dan lokasi yang berbeda. Pertama, pada Minggu, 15 September 2024, di Dusun Sungai Beruang, personel berhasil mengamankan 2.042,5 gram sabu dan 70 strip pil Happy Five. Kemudian, pada Kamis, 19 Desember 2024, di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, personel Pamtas kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.163,9 gram.

“Total yang berhasil diamankan adalah 6,2 kilogram sabu dan 700 butir pil Happy Five. Keberhasilan ini adalah salah satu dari banyak pencapaian yang telah diraih oleh prajurit kami di lapangan,” ujar Pangdam.

Mayjen TNI Iwan Setiawan, mewakili Kasad, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota yang bertugas di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama melawan peredaran narkoba.

“Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus berperang melawan narkoba. Barang bukti ini akan dimusnahkan, dan kami memastikan prosesnya akan dilakukan dengan melibatkan rekan media dan masyarakat sebagai saksi,” tambah Mayjen TNI Iwan Setiawan. (*)