HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman (STIS SA) Pontianak sukses menyelenggarakan Wisuda XX Program Sarjana Strata Satu (S1) Periode Tahun Akademik 2024-2025, yang bertepatan dengan perayaan Dies Natalis XXXVI tahun 2024. Acara ini berlangsung meriah di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pada wisuda kali ini, STIS SA Pontianak, salah satu kampus Islam terbesar di Kalimantan Barat, berhasil meluluskan 74 mahasiswa, dengan rincian 53 wisudawan laki-laki dan 21 wisudawati perempuan.
Abdurrahman, seorang mahasiswa berprestasi, dinobatkan sebagai wisudawan terbaik dengan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,95 dalam masa studi hanya 3 tahun 5 bulan atau 7 semester. Sementara itu, penghargaan Wisudawan Berprestasi non-akademik diberikan kepada Sirojuddin, yang meraih Juara 1 Cabang Hifdzil Qur’an 20 Juz Putra pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2024 yang berlangsung di Kota Ngabang, Kabupaten Landak.
Acara tahunan ini turut dihadiri oleh sejumlah tamu kehormatan, termasuk Dr. Asikin Noor, Sekretaris Kopertais XI Wilayah Kalimantan, serta pejabat lainnya seperti PJ Gubernur Kalbar, PJ Walikota Pontianak, PJ Bupati Kubu Raya, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar. Selain itu, hadir pula pimpinan lembaga keagamaan, di antaranya Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kalbar, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalbar, Dewan Masjid Kalbar, dan pengasuh Pondok Pesantren se-Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam acara tersebut, sambutan diberikan oleh Ketua STIS Syarif Abdurrahman, Dr. Etika Rahmawati, S.H., M.Kn, Ketua Yayasan Almadani Syarif Abdurrahman, Drs. H. Husein Hamzah, dan Sekretaris Kopertais Wilayah XI Kalimantan, Dr. Asikin Noor.
Puncak acara, Orasi Ilmiah yang mengangkat tema “Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Syariah di Indonesia,” disampaikan oleh Ketua Senat STIS Syarif Abdurrahman, Dr. Ferry Suryono, S.H., M.Kn. Dalam orasinya, Dr. Ferry menjelaskan bahwa konsep restorative justice sejatinya bukan hal baru dalam Islam. Hukum syariah, yang mengedepankan nilai keadilan, perdamaian, dan pemulihan, telah memberikan jalan terang bagi penyelesaian konflik secara manusiawi dan adil.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengadopsi prinsip-prinsip syariah dalam penguatan sistem restorative justice dalam hukum nasional. Dengan demikian, nilai-nilai luhur ini dapat dijadikan panduan untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil, dan bermartabat. (*)