HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dalam operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian. Operasi ini berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, di depan Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman. Tim gabungan melakukan pemeriksaan untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Fokus utama dari razia ini adalah memastikan kendaraan angkutan memenuhi standar kelengkapan dan keselamatan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan pelanggaran pada 20 kendaraan, yang terdiri dari 6 truk trailer kontainer, 8 truk roda enam, 4 pick-up, dan 2 mobil box.
“Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya dokumen KIR dan tidak terpasangnya kunci lock kontainer, yang melanggar Pasal 288 dan Pasal 305 UU LLAJ serta Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” kata Trisna.
Trisna menambahkan bahwa pemeriksaan rutin seperti ini sangat penting untuk memastikan kendaraan angkutan beroperasi dengan aman, sesuai standar keselamatan, dan mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat pelanggaran teknis atau operasional.
Petugas gabungan juga memeriksa kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM, dan izin operasional kendaraan barang (KIR), yang wajib dibawa oleh pengemudi. Selain itu, kondisi teknis kendaraan, seperti rem, ban, lampu, reflektor, dan kapasitas muatan, juga diperiksa secara teliti. Semua harus berfungsi dengan baik untuk memastikan kendaraan layak jalan.
“Selain itu, kami memastikan kendaraan membawa kelengkapan darurat seperti alat pemadam kebakaran ringan (APAR), segitiga pengaman, dongkrak, serta mematuhi jam operasional yang sudah diatur dalam Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” tambah Trisna.
Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman. Dengan memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat diminimalisir.
Trisna mengimbau agar pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraan sebelum beroperasi. “Upaya ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” tutupnya. (*)