HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, bersama Satpol PP dan Pomal, melakukan penertiban terhadap sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Petugas mendatangi lokasi parkir yang telah diberi peringatan sebelumnya, namun belum juga menyelesaikan kewajiban mereka. Sejumlah juru parkir (jukir) yang berada di lokasi bahkan terlihat kabur begitu melihat kedatangan petugas.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti, menjelaskan bahwa ada 54 titik parkir yang menunggak retribusi. Tiga di antaranya, yakni PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III, langsung ditertibkan. “Kami sudah memberikan peringatan melalui surat, namun koordinator parkir belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Desi usai melakukan penertiban pada Senin, 16 Desember 2024.
Tunggakan retribusi parkir bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp18 juta. Para pengelola parkir ini sudah memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan Dishub Kota Pontianak. Desi menegaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan para koordinator dan jukir untuk segera melunasi tunggakan mereka, baik secara keseluruhan atau melalui cicilan.
Beberapa koordinator parkir telah datang ke Dishub untuk menandatangani pernyataan siap menyelesaikan tunggakan mereka sebelum akhir tahun. Dishub juga berencana mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir untuk tahun depan.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menambahkan bahwa jumlah titik parkir terdaftar di Pontianak mencapai 304 lokasi. Dishub telah sering memberikan peringatan kepada koordinator parkir terkait kewajiban membayar retribusi. Yuli berharap semua potensi pajak dan retribusi daerah dapat dimaksimalkan, terutama mendekati akhir tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil Dishub dalam menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi. Menurutnya, retribusi dan pajak parkir berfungsi untuk pengendalian, ketertiban, dan peningkatan pendapatan daerah. Edi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada agar masyarakat dapat tertib dan pendapatan asli daerah dapat meningkat. (*)