35 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, KJRI Kuching Tindak Lanjuti Pemulangan

Malaysia kembali mendeportasi 35 WNI bermasalah dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kalbar . Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching baru-baru ini melaksanakan pendampingan terhadap pemulangan atau deportasi 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Pemulangan ini dilakukan melalui jalur ICQS Tebedu menuju PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dalam keterangan tertulisnya kepada media hariankalbar.id pada Kamis 12 Desember 2024, menjelaskan bahwa 35 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi terdiri dari 17 laki-laki dan 18 perempuan.

Bacaan Lainnya

Sigit menambahkan bahwa mereka yang dideportasi telah melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia, seperti tinggal melebihi masa izin, bekerja tanpa izin, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Pelanggaran ini menyebabkan mereka dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak,” ujar Sigit.

Sejak Januari hingga 12 Desember 2024, KJRI Kuching telah mendampingi pemulangan 4.525 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh pihak imigrasi Malaysia. Selain itu, sebanyak 133 orang juga dipulangkan melalui program repatriasi yang difasilitasi oleh KJRI Kuching. (Sy)